ARAB SAUDI (Muslimahzone.com) – Di Arab Saudi, poligami menjadi sebuah solusi bagi para wanita yang semakin khawatir tentang problem “perawan tua” karena semakin hari jumlah wanita lebih banyak ketimbang pria.
“Pria Saudi bepergian dan tinggal di luar negeri untuk waktu yang lama. Hal ini membuat mereka lupa tentang pernikahan sama sekali,” kata Profesor sosiologi Ibrahim al-Anzi dikutip oleh koran Al-Sharq, seperti dilansir Alarabiya, Kamis (27/9/2012).
Anzi juga berpendapat bahwa tinggal di negara-negara Barat membuat para pria mempraktekkan hal-hal yang bertentangan dengan norma-norma konservatif di Arab Saudi.
“Hal ini membuat mereka sulit untuk memikirkan pernikahan dan mempunyai keluarga.”
Akhirnya tersisa beberapa pilihan, kata Anzi, para gadis yang menerima menjadi istri kedua meningkat.
Poligami tidak hanya menyelesaikan masalah perawan tua, tambah Anzi, tetapi juga mencegah hubungan seks di luar nikah (zinah).
“Di Arab Saudi kami memiliki pusat untuk melindungi anak-anak yang lahir di luar nikah dan ini tidak pernah terjadi sebelumnya. Hal ini pada dasarnya karena hubungan di luar pernikahan karena keberatan dengan poligami.”
Keberatan dipoligami memiliki beberapa alasan, seperti yang dipikirkan oleh Fatima Ibrahim, seorang wanita Saudi, bahwa beberapa alasan wanita menolak poligami adalah bahwa para lelaki cenderung tidak dapat memperlakukan istri-istrinya secara adil.
“Beberapa pria menikah lagi dan benar-benar lupa tentang istri pertama mereka sehingga mereka berhenti mendukungnya secara finansial dan berhenti merawat anak-anak mereka,” katanya.
Demikian juga Fawzia Abdul Hadi berpendapat bahwa seorang suami menikah lagi biasanya karena ingin perhatian yang lebih dari istri baru. Karenanya, ia tidak mengizinkan suaminya untuk menikah lagi.
Namun berbeda dengan kedua wanita tersebut, Noha Ahmed mengatakan bahwa jika seorang suami memutuskan untuk menikah lagi, ia akan melakukannya baik istrinya suka ataupun tidak. Bahkan, Ahmed rela mencarikan istri baru jika suaminya ingin menikah lagi.
“Saya akan berbicara kepadanya dan mengetahui mengapa dia ingin menikah lagi, kemudian Saya akan memilihkan sendiri istri kedua dan bahkan mendampinginya ketika ia melamarnya,” ujarnya. (zafaran/muslimahzone.com)
Memang sesungguhnya poligami itu diperbolehkan dalam Alqur’an asal suaminya bisa berbuat adil kepada isteri-isterinya, ……… Amin YRA